KPK Panggil Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Saksi Kasus Kuota Haji 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Tahuid bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025). a
Tauhid bakal diperiksa sebagai pihak yang pernah menjabat Bendahara Amphuri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan Tahuid.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Rizky Agustian