KPK Panggil Mantan Kepala Bakamla Ari Soedewo Kasus Suap Pengesahan APBD 2016
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Ari Soedewo, Selasa (19/1/2021). Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan RKA K/L dalam APBD 2016 untuk Bakamla.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Ari dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan koorporasi PT Merial Esa.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LM (Leni Marlena) dan PT Merial Esa," ujar Ali di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Bakamla Kembali Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Natuna Utara
Dalam kasus tersebut KPK menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang telah ditetapkan tersangka diduga berkomunikasi dengan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Komunikasi tersebut mengenai pemulusan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.
Sebagai realisasi biaya komitmen, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar Amerika atau setara Rp12 miliar. Uang tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.
Editor: Kurnia Illahi