KPK Panggil Sekjen DPR untuk Diperiksa soal Kasus Taufik Kurniawan
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, terkait kasus dugaan suap pelaksanaan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk APBDP Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadp Indra Iskandar selaku sekjen DPR RI. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan) terkait kasus DAK Kebumen,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Pada pengesahan APBNP 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. KPK menduga Taufik menerima uang sejumlah Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik Kabupaten Kebumen pada APBNP 2016.
Pada 22 Oktober 2018, Yahya Fuad telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Kebumen. Majelis hakim menilai Yahya telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan penyidikan terkait kasus yang menyeret Taufik dengan memanggil sejumlah saksi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil