Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Kasus Harun Masiku Hari Ini

Senin, 10 Juni 2024 - 06:53:00 WIB
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Kasus Harun Masiku Hari Ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada hari ini Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Senin (10/6/2024).

Ali berharap Hasto memenuhi panggilan penyidik KPK sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. 

"Kami berharap yang bersangkutan hadir," ujarnya. 

Sementara itu, Hasto mengaku siap memenuhi panggilan KPK hari ini. Menurut dia, jika tak memenuhi panggilan bisa kualat karena KPK didirikan oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

"KPK yang dirikan Bu Mega, nanti kalau saya nggak datang kualat," kata Hasto dalam diskusi peringatan Harlah ke-123 Bung Karno di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

"Kalau perlu sebelum undangan datang, kita siap datang," imbuhnya.

Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan Caleg PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku diduga memberikan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku juga ditetapkan sebagai buronan internasional. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut