Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukses di PPU, Skema Hak Pakai di Atas HPL Siap Diterapkan di Daerah Lain
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Sultan Pontianak hingga 3 Ketua DPC Partai Demokrat usut Kasus Korupsi di PPU

Kamis, 31 Maret 2022 - 11:17:00 WIB
KPK Panggil Sultan Pontianak hingga 3 Ketua DPC Partai Demokrat usut Kasus Korupsi di PPU
KPK memeriksa Sultan Pontianak soal kasus korupsi di Penajam Paser Utara. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Para saksi yang dipanggil KPK tersebut di antaranya, ada Sultan Pontianak hingga tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membeberkan 13 nama-nama saksi tersebut yakni, Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Kemudian, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius; Staff Bagian Perekonomian Pemkab PPU,Hery Nurdiansyah.

Selanjutnya, Kabag Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; Kasi Sarpras pada Disdikpora PPU, Andi Herman dan Muhajir. Lantas, Pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja.

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  tahun 2021-2022, untuk tersangka AGM. Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan ini KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.

Sementara terkait pemanggilan terhadap tiga Ketua DPC Partai Demokrat hari ini, diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur Mas'ud yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Hal itu sejurus dengan pemeriksaan Politikus Partai Demokrat, Jemmy Setiawan, kemarin.

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

KPK juga sempat menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya, mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tapi yang pasti tentu di dalam penyidikan ini kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke KPK, ya, karena kita juga tahu kemarin kita menetapkan bendaharanya di DPC Balikpapan," kata Ali Fikri, Jumat, 4 Februari 2022.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut