Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pasang Gambar Buron Harun Masiku di Twitter

Rabu, 05 Februari 2020 - 15:57:00 WIB
KPK Pasang Gambar Buron Harun Masiku di Twitter
KPK mengunggah gambar buron kasus korupsi Harun Masiku di akun Twitter resmi mereka, Rabu (5/2/2020). (Foto: iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang gambar wajah buron kasus korupsi Harun Masiku di media sosial mereka. KPK berharap siapa pun yang mengetahui keberadaan politikus PDIP itu untuk segera mekaporkan.

Di akun resmi Twitter KPK, @KPK_RI, lembaga antirasuah itu mengunggah gambar Harun pada Rabu (5/2/2020). KPK melengkapi unggahan itu dengan tautan mengenai kasus yang menjerat caleg DPR dari PDIP Dapil Sumsel 1 pada Pemilu 2019 lalu.

”[INFO KPK] DPO: Harun Masiku. Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” bunyi kicauan KPK, Rabu siang.

KPK menyatakan, Harun merupakan laki-laki kelahiran Ujung Pandang (Makassar), 21 Maret 1971, berkewarganegaraan Indonesia yang diduga terlibat kasus korupsi.

Harun diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latihan unit khusus Brimob Polda Bali antisipasi virus korona. (Foto: Instagram)
Latihan unit khusus Brimob Polda Bali antisipasi virus korona. (Foto: Instagram)

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap yang menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun diduga memberikan uang ratusan juta rupiah agar Wahyu membantunya meloloskan proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.

Harun lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Imigrasi pernah menyatakan Harun pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020. Namun, belakangan Imigrasi meralat dengan menyatakan Harun telah berada di Indonesia pada 7 Januari atau sehari sebelum OTT KPK.

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan bersama orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun Harun dan Saeful (dari pihak swasta) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Hingga sebulan lebih, keberadaan Harun Masiku masih gelap.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut