Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Berjalan Pascaputusan Bebas Syafruddin

Rabu, 10 Juli 2019 - 05:59:00 WIB
KPK: Penyidikan Sjamsul Nursalim Tetap Berjalan Pascaputusan Bebas Syafruddin
Wakil Ketua KPK, Thony Saut Situmorang. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim tetap berjalan. Hal itu dungkapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, kemarin.

Saut mengatakan, KPK tetap akan berupaya semakismal mungkin sesuai dengan kewenagan yang dimiliki untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp4,58 triliun dalam kasus BLBI. Komitmen itu ditunjukkan lembaga antirasuah dengan tetap melanjutkan proses penyidikan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya menyangkut kasus tersebut.

“Penanganan perkara dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka, dan penelusuran aset menjadi konsentrasi KPK,” kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, instansinya yakin dengan bukti permulaan yang cukup untuk perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. Dia memastikan, jika ada gugatan dan upaya hukum lain, KPK tak akan segan menghadapinya.

“Yang pasti, saat ini proses penyidikan untuk SJN dan ITN masih kami lakukan dan proses ini tidak akan kami hentikan karena undang-undang memberikan aturan yamg tegas kepada KPK bahwa KPK tidak bisa menghentikan proses penyidikan dan penuntutan,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BLBI. KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Pada pertimbangan putusan pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung (selaku kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional) telah memperkaya Sjamsul Nursalim dengan menerbitkan SKL BLBI.

Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut