KPK Periksa 2 Saksi terkait Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan dua saksi tersebut yakni Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Ferawati dan PNS pada Kecamatan Kapetakan, Carsono.
"Pemeriksaan dua saksi TPPU atas nama Sunjaya dilakukan di Kantor Kepolisian Resort Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05, Kebonbaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut. Diduga kuat, keduanya bakal dikonfirmasi terkait sejumlah aset yang disita KPK terkait pencucian uang Sunjaya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya Rp51 miliar hasil suap dan gratifikasi.
Sunjaya telah dijerat KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dalam perkara suap, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Saat ini, Sunjaya masih menjalani penyidikan terkait kasus TPPU dan gratifikasi.
Editor: Djibril Muhammad