KPK Periksa Bupati Batubara sebagai Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
"Bupati Batubara OKA kali ini diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Sebelumnya, KPK ketika menangkap OK Arya Zulkarnain menemukan bukti uang sebesar Rp346 juta yang diduga fee proyek untuk OK Arya. KPK menetapkan OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Batubara, Helman Hendardi (HH) dan Sujendi Tarsono (STR) selaku pihak swasta.
Dua orang lainnya adalah kontraktor proyek, Syaiful Azhar (SAZ) dan Maringan Situmorang (MAS). Uang tunai senilai Rp 346 juta itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar. Uang fee diterima melalui perantara terkait beberapa proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2017.
Editor: Kurnia Illahi