Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa General Manager Waskita Beton Precast terkait Proyek Fiktif

Senin, 10 Agustus 2020 - 12:14:00 WIB
KPK Periksa General Manager Waskita Beton Precast terkait Proyek Fiktif
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast, Dwi Anggoro Setiawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dwi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).

Selain Dwi, tim penyidik KPK juga memanggil Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya, Hendra Adityawan. Hendra juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathir Rachman.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut