Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Kasus e-KTP

Jumat, 10 Mei 2019 - 12:00:00 WIB
KPK Periksa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Kasus e-KTP
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berada di lobi Gedung KPK, Jumat (10/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Ganjar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

Tidak hanya Ganjar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimonor. “Hari ini, yang bersangkutan (Ganjar) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) terkait kasus e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Ganjar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Politikus PDIP itu tampak mengenakan baju batik lengan pendek. Sesampainya di Gedung KPK, dia tampak tersenyum kepada awak media. Saat ditanya terkait kedatangannya ke KPK, Ganjar enggan berkomentar banyak.

“(Kabar saya) baik. Enggak, nanti saja ya,” ujarnya saat memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/5/2019) siang.

Dalam perkara ini, KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman, yang saat ini telah berstatus narapidana.

KPK menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Saat itu, Markus Nari masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut