Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Bos Diratama Jaya Dituntut 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Mantan KSAU untuk Kasus Helikopter AW 101

Senin, 27 November 2017 - 11:55:00 WIB
KPK Periksa Mantan KSAU untuk Kasus Helikopter AW 101
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok/ Koran Sindo/ Ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU. KPK masih meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Dalam kasus tersebut, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI purnawirawan Agus Supriatna. Agus diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pendalaman kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/11/2017).

KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Irfan diduga telah merugikan negara sebesar Rp224 miliar.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan produsen Helikopter Augusta Westland senilai USD 39,3 juta atau sekitar Rp514 miliar. Saat memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan telah menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp738 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut