KPK Periksa Neneng dan Eks Konsultan Lippo Group untuk Tersangka Sekda Jabar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meriksa mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan mantan konsultan Lippo Group, Fitradjaja Purnama. Keduanya diperiksa terkait kasus Meikarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Neneng dan Fitradjaja diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Kurniwa.
"Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/8/2019).
Dalam kasus tersebut, Neneng Hasanah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Sedangkan, Fitradjaja divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah terbukti menerima Rp10.83 miliar dan 90.000dollar Singapura dari mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Editor: Kurnia Illahi