Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

Kamis, 09 Juli 2026 - 14:21:00 WIB
KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison
Bupati Muara Enim menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius dan Anggota DPRD Muara Enim, Harmison pada, Kamis (9/7/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. 

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Budi menambahkan, pemanggilan keduanya bersamaan dengan lima saksi lain, yang terdiri dari Hendy Pebriansyah selaku PNS pada Disdikbud, Budianto selaku PNS pada Disdikbud, Letti Yani selaku Wiraswasta, Rizki Abdul Rozak selaku Wiraswasta, dan Rizki Tri Wanita selaku PPK pada Desdikbut. 

Belum ada keterangan terkait hadir tidaknya para saksi tersebut. Materi pemeriksaan pun belum diungkap KPK. 

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Muara EnimEdison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp500 juta dari pihak swasta.

Selain Edison, tersangka lainnya yaitu Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi. 

KPK juga menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut