KPK Periksa Taufik Kurniawan sebagai Tersangka Suap DAK APBN 2016
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerimaan suap dari Yahya Fuad untuk mendapatkan dana bantuan dari APBN tahun 2016.
Taufik hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka terkait dugaan kasus alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Sejak ditetapkannya Taufik Kurniawan sebagai tersangka dirinya belum mundur dari jabatannnya saat ini meskipun tengah menyandang status tersangka. Meskipun demikian, tak menghalangi KPK untuk melakukan penyidikan.
KPK menduga Taufik diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menerapkan aturan baru pada tahanan kasus korupsi mulai 2019. Terhadap para tersangka korupsi itu KPK memborgolnya saat memasuki atau keluar gedung komisi antirasuah itu.
Tersangka pertama yang telah merasakan kebijakan ini yaitu Tubagus Cepy Septhiady, kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Irvano Muchtar.
Editor: Djibril Muhammad