Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waskita Kantongi Proyek Sekolah Rakyat di Sulsel, Target Rampung 2026
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Tujuh PNS Kasus Suap Nurdin Abdullah

Jumat, 12 Maret 2021 - 14:49:00 WIB
KPK Periksa Tujuh PNS Kasus Suap Nurdin Abdullah
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/3/2021). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

Tujuh PNS itu, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai dan Astrid Amirullah. Mereka diperiksa sebagai saksi di Mapolda Sulawesi Selatan.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021, bertempat di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut