Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan

Senin, 24 September 2018 - 23:50:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 24 September sampai 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Penyidik KPK juga memeriksa tersangka Zainudin hari ini. Dia diperiksa untuk dua tersangka lain, yakni Anjar Asmara dan Agus Bhakti Nugroho.

“Penyidik masih terus mendalami informasi terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh tersangka ZH dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam kasus ini,” ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR).

KPK juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tersangka Gilang Ramadhan. Sidang terhadap Gilang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

“Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR, Direktur PT Prabu Sungai Andalas kepada penuntut umum hari ini atau tahap dua,” ucap Febri.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut