KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton tersebut ditahan hingga 30 hari ke depan.
KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk pengumpulan alat bukti sehingga kembali memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (11/8/2022).
Saat ini, Haryadi masih ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara Nurwidhihartana dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Salah satunya yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono; serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika.
Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Editor: Reza Fajri