KPK Perpanjang Masa Tahanan Eddy Rumpoko 30 Hari
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko. Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017 itu akan ditahan lagi sampai 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan untuk tersangka ERP dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu TA 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Febri menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. "Perpanjangan masa penahanan dari tanggal 16 November 2017 hingga 15 Desember 2017," kata Febri.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan Pemerintah Kota Batu Eddi Setiawan serta pemilik PT Dailbana Prima Filipus sebagai tersangka suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu.
Rumpoko diduga menerima fee Rp500 juta dari proyek yang bernilai Rp5,26 miliar itu. Fee yang diterima dalam bentuk tunai sebesar Rp200 juta dan sisanya Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.
Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Filipus sebagai pemberi suap diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Zen Teguh