Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Selasa, 25 Januari 2022 - 20:26:00 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Rahmat Effendi (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen selama 40 hari ke depan hingga 6 Maret 2022. Selain terhadap Rahmat, tim penyidik juga memperpanjang penahanan terhadap 8 tersangka lainnya.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka RE dkk untuk masing-masing selama 40 hari, terhitung 26 Januari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022)

Selain Rahmat, delapan orang lain juga diperpanjang masa penahanannya. Mereka yakni sebagai pemberi suap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Sedangkan sebagai penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Untuk Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi dan Makhfud Saifudin bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Rahmat Effendi dan Wahyudin bakal ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh tim penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut