Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apresiasi Pariwara Antikorupsi & ACFFEST 2025, KPK Beri Anugerah ke Instansi hingga Pelajar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Persilakan Lukas Enembe Bawa Dokter Pribadi saat Penuhi Panggilan

Jumat, 30 September 2022 - 02:24:00 WIB
KPK Persilakan Lukas Enembe Bawa Dokter Pribadi saat Penuhi Panggilan
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengirimkan surat pemanggilan tersangka kedua kalinya kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Kendati demikian, KPK belum dapat memastikan kapan surat pemanggilan tersebut dilayangkan. 

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut. Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujar plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022). 

Merespon permohonan Lukas yang ingin berobat di Singapura, kata Ali, pihaknya menyarankan mengecek kesehatan Lukas melalui tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun, Ia juga mempersilahkan Lukas membawa dokter pribadinya bila telah datang ke Jakarta. 

"Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," tuturnya. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Nantinya, hasil pemeriksaan IDI yang akan menjadi pertimbangan KPK atas permohonan pengobatan Lukas ke Singapura. Meski demikian, KPK tetap mempersilakan Lukas Enembe untuk mengajak dokter pribadi untuk ikut dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. 

"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silakan tersangka hadir dulu di Jakarta. Untuk objektivitas kami lakukan assessment langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut