KPK: Proyek Meikarta Digarap sebelum Izin Turun
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KPK menemukan indikasi penanggalan mundur (backdate) dalam sejumlah rekomendasi perizinan proyek yang digarap Lippo Group itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, berdasarkan penyidikan, diduga sejumlah rekomendasi pembangunan Meikarta diberikan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terbit.
"KPK menemukan backdate dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yakni sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (13/11/2018).
Febri menjelaskan, KPK menduga perizinan di Meikarta ini tidak hanya terjadi di bagian administrasi pada proses berjalan. Namun, telah bermasalah sejak awal ketika persoalan tata ruang belum selesai dan juga beberapa aspek-aspek yang lebih fundamental.
Bertemu Neneng, James Riady Ngaku Hanya Ucapkan Selamat Melahirkan
"Jadi itu juga menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh tim KPK saat ini, karena kami tentu saja harus membuktikan dugaan suap terhadap Pemkab Bekasi tersebut terkait dengan perizinan sehingga hal-hal yang terkait dengan itu kami dalami lebih lanjut," ujarnya.
KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Dari Pemkab Bekasi yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
KPK menduga pemberian suap dalam perkara ini merupakan bagian dari komitmen fee fase proyek pertama senilai Rp13 miliar. Dari nila itu diduga Rp7 miliar telah diserahkan pihak Lippo Group ke Bupati Neneng melalui sejumlah dinas.
Editor: Zen Teguh