Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Bantuan untuk Penanganan Corona ke Instansi Pemerintah Bukan Gratifikasi

Rabu, 15 April 2020 - 16:06:00 WIB
KPK Sebut Bantuan untuk Penanganan Corona ke Instansi Pemerintah Bukan Gratifikasi
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong setiap institusi pemerintah bersikap transparan atas segala bentuk sumbangan dan bantuan terkait penanganan virus corona (Covid-19). Ketua KPK Firli Bahuri meminta kepada instansi-instansi terkait untuk mengadministrasikan dan memublikasikannya.

Firli mengatakan, para instansi dapat memanfaatkan secara maksimal situs yang dikelola untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Dia berharap penerimaan bantuan diperbarui setiap saat.

"Melalui situs tersebut, instansi disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Anjuran tersebut kata Firli tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020. Menurutnya, anjuran itu telah dikirimkan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan instansi pemerintah lainnya.

Dia menuturkan surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat. Firli memastikan bentuk sumbangan di kondisi bencana alam seperti saat ini tidak masuk kategori gratifikasi.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya

Oleh karenanya, Firli mengatakan sumbangan tersebut dapat diterima. Menurutnya, itu tidak tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut