Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Menag Kembalikan Uang Rp10 Juta setelah OTT Romy

Rabu, 08 Mei 2019 - 21:12:00 WIB
KPK Sebut Menag Kembalikan Uang Rp10 Juta setelah OTT Romy
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah mengembalikan uang gratifikasi Rp10 juta. Namun, uang terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu baru dikembalikan sepekan setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum memproses laporan pengembalian uang tersebut. Laporan dari Lukman yang merupakan politikus PPP itu tetap akan dikoordinasikan oleh penyidik sembari menunggu kasus hukum yang ditangani selesai.

"Sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta seperti yang kemarin di persidangan praperadilan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dia menjelaskan, KPK memiliki aturan internal tentang pengembalian gratifikasi, yaitu sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Mengacu aturan tersebut, laporan gratifikasi berdasarkan kesadaran dari pelapor dan bukan setelah ada OTT baru dilaporkan ke KPK.

Selain itu mengenai gratifikasi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 21 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 16.  Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara  yang menerima gratifikasi  wajib melaporkan penerimanya selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada KPK terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

"Semestinya bersifat kesadaran pejabat negara bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada ott kemudian dilaporkan ke direktorat gratifikasi," ucapnya.

Penerimaan uang gratifikasi oleh Lukman Hakim terungkap di persidangan praperadilan Romy. Saat itu Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan, Lukman Hakim menerima uang Rp10 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut