Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Mobil Listrik Hadiah dari Erdogan Pemberian Kenegaraan, Tak Wajib Dilaporkan

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:28:00 WIB
KPK Sebut Mobil Listrik Hadiah dari Erdogan Pemberian Kenegaraan, Tak Wajib Dilaporkan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyerahkan mobil listrik Togg T10X kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian hadiah mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan ke Presiden RI Prabowo Subianto tidak perlu dilaporkan. Pasalnya, hadiah itu termasuk pemberian kenegaraan. 

"Ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (27/2/2025). 

Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan, pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dia menjelaskan, KPK telah bertemu dengan pihak istana terkait hadiah yang diterima Prabowo berupa mobil listrik merek Togg T10X. Dari pertemuan tersebut, diketahui hadiah dari Erdogan masuk dalam kategori pemberian kenegaraan.

"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut