Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sebut Ombudsman Keliru soal Dugaan Maladministrasi Pengawalan Idrus Marham

Jumat, 28 Juni 2019 - 14:38:00 WIB
KPK Sebut Ombudsman Keliru soal Dugaan Maladministrasi Pengawalan Idrus Marham
Idrus Marham. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarafikasi temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait adanya dugaan maladministrasi terhadap Idrus Marham. Maladministrasi itu terkait pengawalan yang dilakukan KPK terhadap mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, rencananya lembaga antirasuah itu mendatangi Ombudsman hari ini Jumat (28/6/2019).

"Hal ini sekaligus penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya kemarin saat konferensi pers keliru dan terburu-buru," katanya melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2019).

KPK menilai kesimpulan Ombudsman prematur terkait dengan adanya maladministrasi terhadap pengawalan Idrus selaku tahanan KPK.

"Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Ombudsman merilis sejumlah temuan terkait dugaan adanya maladministrasi dalam pengawalan Idurs Marham. Hal itu bermula saat mantan menteri sosial itu berobat ke luar Rutan KPK tampak menggunakan ponsel, tidak memakai topi, dan rompi tahanan KPK. Bahkan, Idrus tampak tidak diborgol.

Terkait hal itu, KPK menyatakan pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan aturan. Komisi antirasuah menjelaskan politikus Partai Golkar itu telah mendapatkan izin untuk melakukan pemeriksaan ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat, (21 Juni 2019.

Yuyuk mengungkapkan, izin berobat Idrus Marham juga sudah mendapatkan penetapan dari hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

"Penetapan tersebut menyebutkan, mengabulkan Permohonan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa IDRUS MARHAM untuk melakukan Pemeriksaan kesehatan di luar rutan KPK," katanya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut