KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyerahan uang kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sempat tertunda. Pasalnya, dalam waktu yang sudah ditentukan, lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya menerima informasi akan dilakukan penyerahan uang yang dimaksudkan agar Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) agar tidak dimutasi dari jabatan sekitar 3-4 November 2025.
Diketahui, pada 4 November tim KPK menggelar OTT di Riau yang salah satunya menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Tadinya (penyerahan uang) di sekitar tanggal 3 atau tanggal 4 gitu ya, itu nggak jadi penyerahanny. Kenapa? Karena ada perkara tangkap tangan di Riau," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Asep menambahkan, pihaknya sempat memantau pergerakan beberapa orang sebelum melakukan operasi senyap. Hal tersebut guna memastikan uang tersebut telah berpindah dari pemberi ke penerima.
"Kami harus memastikan bahwa penyerahan itu sudah terjadi. Artinya sudah terjadi atau penyerahan itu sudah beberapa kali," tuturnya.
Dia menerangkan, Sugiri tidak bisa menemui Yunus langsung untuk penyerahan uang karena ada kegiatan lain. Terkait hal itu, penyaluran uang dilakukan dari Yunus ke ipar Sugiri.
"Nah yang bertemu ini adalah iparnya, Saudara NNK (Ninik) ini, temu dengan Saudara YM, YM itu Direktur Rumah Sakit. Dari sana kemudian terjadi penyerahan uang itu, diserahkan, diberikan," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Dia menjadi tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Asep dalam konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Editor: Aditya Pratama