KPK Segera Panggil Kakanim Jaksel Winarko soal Temuan Uang 8.500 Dolar Singapura di Kantornya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko. Pemanggilan tersebut buntut penyitaan uang 8.500 dolar Singapura yang ditemukan penyidik saat menggeledah kantornya.
"Dari hasil kegiatan penggeledahan dengan temuan dan penyitaan uang sejumlah 8.500 dolar Singapura itu, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan, untuk menjelaskan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut yang ada di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (6/8/2026).
Budi menambahkan, penyidik akan menggali keterangan terkait kedudukan dan keberadaan uang tersebut. Menurutnya, hal ini termasuk asal muasal uang tersebut hingga apa motif di balik pemberian uang itu.
"Sehingga nanti dari keterangan para saksi yang akan dilakukan panggilan nanti akan bisa menjelaskan, akan bisa menerangkan kedudukan uang tersebut termasuk soal ini pemberian dari siapa, kemudian motif pemberian itu bagaimana dan metode atau mekanisme pengumpulan," kata dia.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami soal mekanime pelayanan keimigrasian masyarakat di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
"Apakah kemudian melayani dokumen-dokumen yang prosesnya selesai di kanin saja atau juga sampai ke pusat," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyita 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).
Disebutkan, uang berbentuk valuta asing itu diamankan dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.
"(dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," kata Budi melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa, 4 Agustus kemarin itu juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, tim Lembaga Antirasuah menyita sejumlah barang bukti.
"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujarnya.
Editor: Aditya Pratama