KPK Segera Panggil Lagi Rektor USU, Dalami Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Hal tersebut dilakukan untuk menuntaskan penyidikan perkara itu.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, KPK akan mencecar Muryanto terkait pergerseran anggaran di dalam APBD Provinsi Sumatera Utara.
"Nah kita akan panggil kembali tentunya. Karena kepentingannya adalah tadi ini terkait dengan masalah anggaran yang ternyata juga kan ditanyakan ini pergeseran anggaran. Jadi kita sebetulnya kan di pergeseran anggaran ini," ujar Asep dikutip, Jumat (25/9/2025).
Dia menambahkan, salah satu yang akan didalami adalah peran Muryanto yang masuk disebut-sebut masuk dalam tim untuk membahas pergeseran anggaran. KPK ingin mengetahui apakah Muryanto direkrut karena keahlian atau hanya sekadar faktor lain.
"Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di hire itu karena ekspert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran ataukah ada masalah lain," kata dia.
"Ada hal lain gitu yang maksudnya begini. Ternyata dia bukan ekspert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan," tuturnya.
Sebagai informasi, KPK sempat memanggil Muryanto terkait perkara ini pada Jumat (15/8/2025). Namun, Muryanto tidak memenuhi panggilan KPK.
Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Sumut yakni Topan Ginting. Sementara, empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen; Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.
Editor: Aditya Pratama