Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Sebut Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Panggil Orang Dekat Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:04:00 WIB
KPK Segera Panggil Orang Dekat Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK, Kamis (7/8/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memulai pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penentuan kuota haji 2024. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap orang dekat eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut.

"Minggu ini, kalau nggak minggu depan, dipantengin aja, rekan-rekan kita manggil orang-orang terdekatnya (YCQ), seperti itu ya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Asep menerangkan, pemanggilan pihak yang dimaksud guna mendalami aliran uang terkait kasus yang dimaksud. 

"Nah saat ini kita juga sedang mendalami itu (aliran dana)," kata dia. 

Meski begitu, Asep tidak menjelaskan secara detail siapa sosok dan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. 

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Asep menyebut, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen. 

"Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut