Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curhatan Memilukan Atalia Praratya di Tengah Proses Cerai: Saya Tak Boleh Takut Kehilangan ‎
Advertisement . Scroll to see content

KPK Segera Panggil Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Jumat, 06 Juni 2025 - 21:57:00 WIB
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk menggali kasus terkait Bank BJB (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, pemanggilan RK bertujuan untuk menyelidiki lebih dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

"InsyaAllah secepatnya kita panggil klarifikasi," kata Budi dikutip, Jumat (6/6/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan KPK mengulur waktu memanggil RK. Pihaknya mengaku terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan,” tutur dia.

Meski begitu, Budi tak merinci lebih jauh kapan waktu pastinya RK akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"InsyaAllah secepatnya, seperti apa yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB," sambungnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Kelima tersangka itu adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.

"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut