KPK Segera Periksa Yaqut Lagi terkait Kasus Kuota Haji 2024, Kapan?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa kembali mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keterangan Yaqut masih dibutuhkan dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023-2024.
"Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan (Gus Yaqut) diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Meski demikian, kata dia, penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atau petunjuk terkait perkara tersebut.
"Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini," jelas dia.
Budi menjelaskan pihak-pihak lain juga akan dimintai keterangan.
"Kami akan update terus penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dalam proses penegakan hukum," tuturnya.
Diketahui, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 20.000 orang.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan.
Pembagian kuota diduga dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.
Editor: Rizky Agustian