KPK Selamatkan Uang Negara Rp46,5 Miliar dari Hasil Pencegahan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membeberkan hasil kinerjanya di bidang pencegahan sepanjang 2021. Berdasarkan hasil upaya pencegahan korupsi, KPK telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp46,5 miliar.
"KPK juga menyelamatkan potensi kerugian negara Rp46,5 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Tak hanya itu, kata Firli, KPK juga berhasil menerima 366.671 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 377.228 wajib lapor atau sekitar 97,2% per 1 Desember 2021. Hal itu merupakan hasil kinerja KPK di bidang pencegahan.
Dari jumlah 366.671 LHKPN tersebut, Firli merinci, tingkat kepatuhan penyelenggara negara yang berasal dari unsur eksekutif sebanyak 92,46%. Kemudian, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51%, dan BUMN/BUMD 95,97%.
Firli menekankan, kesuksesan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari banyaknya penyelenggara negara yang dipenjarakan. Lebih dari itu, keberhasilan pemberantasan korupsi juga diukur dari keberhasilan pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, ditekankan Firli, KPK saat ini sedang berupaya memperbaiki sistem di seluruh lini termasuk di kementerian dan lembaga negara Sepanjang 2020 lalu, KPK telah melakukan 45 kajian dengan 65 rekomendasi.
"Waktu yang lalu 2020, 45 kajiakn yang dilakukan KPK dan kami sampaikan kepada kementerian lembaga dengan 65 rekomendasi. Alhamdulillah Bapak Presiden, kementerian lembaga tindaklanjuti sehingga kita terlepas dari praktek-praktek korupsi. Kalaupun masih ada, mulai hari ini tidak boleh lagi ada praktik-praktik korupsi," ungkapnya.
Editor: Faieq Hidayat