Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan Keputusan Pembahasan RPP Gaji Pimpinan ke Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2020 - 01:45:00 WIB
KPK Serahkan Keputusan Pembahasan RPP Gaji Pimpinan ke Pemerintah
Gedung KPK (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pembahasan revisi peraturan pemerintah (RPP) terkait hak keuangan yang sempat dibahas dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) keputusannya diserahkan kepada pemerintah. Revisi PP itu salah satunya berisi usulan kenaikan gaji pimpinan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Jumat 29 Mei 2020 tim Sekretariat Jenderal mengikuti rapat secara virtual dengan Kemenkumham. Akan tetapi, hadirnya tim KPK dalam rapat tersebut merupakan inisiatif dari pihak Kemenkumham yang telah mengundang lembaga antirasuah.

Undangan rapat koordinasi tentang penyusunan RPP itu disampaikan Kemenkumham pada 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK. Jelasnya, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Kepala Birto Hukum dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," katanya, Senin (9/6/2020).

Ali menyampaikan, ada beberapa poin yang menjadi bahasan dalam rapat tersebut. Antara lain, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan, sehingga RPP tersebut akan menjadi RPP Penggantian.

"Terkait dratf RPP Penggantian belum ada kajian akademis mengenai jumlah besarannya," katanya.

Ali menjelaskan, kajian akademik akan segera diserahkan kepada Kemenkumham. Menurutnya, hal itu agar bisa ditindaklanjuti dengan meminta penilaian kepada KemenPAN-RB.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah pimpinan KPK di bawah kepemimpinannya meminta kenaikan gaji ditengah pandemi virus corona (Covid-19). Dia menegaskan, usulan kenaikan gaji itu telah diajukan sejak zaman KPK jilid IV atau era Agus Rahardjo Cs.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan, atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK yang sekarang," ucap Firli ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/4/2020).

Kemudian, KPK sempat meminta Kemenkumham untuk menghentikan pembahasan RPP terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK. Pimpinan KPK sepakat untuk meminta pembahasan tersebut dihentikan karena KPK sedang fokus memantau penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan Covid-19.

"Pimpinan KPK telah menyampaikan agar proses pembahasan RPP terkait hak keuangan pimpinan KPK yang sedang berjalan di Kementerin Hukum dan HAM dihentikan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut