KPK Setor Rp475 Juta dari Penagihan Uang Denda Imam Nahrawi hingga Jero Wacik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil penagihan denda sejumlah terpidana korupsi. Total uang yang diserahkan sejumlah Rp475 juta.
Uang ditagih dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi; Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Adapun rincian cicilan pertama uang denda Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp400 juta; pembayaran denda Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp100 juta dan pembayaran denda Jero Wacik sebesar Rp300 juta.
"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi, terkait perkara suap dana hibah KONI. Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Sementara Ardian Iskandar Maddanatja dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta terkait kasus suap dana bantuan sosial di Kementerian Sosial. Sedangkan Jero Wacik divonis 8 tahun penjara dan diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp5 miliar, terkait kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Editor: Reza Fajri