Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati HSU Abdul Wahid ke Kas Negara

Rabu, 28 Desember 2022 - 12:34:00 WIB
KPK Setor Rp6,5 Miliar Hasil Korupsi Mantan Bupati HSU Abdul Wahid ke Kas Negara
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp6,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil rampasan KPK terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/12/2022).

Ali menjelaskan, uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut merupakan hasil dari penggeledahan tim penyidik di rumah Abdul Wahid. Hasil putusan pengadilan menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi Abdul Wahid.

"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," ucap Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut