Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Eni Saragih ke Negara

Senin, 29 Maret 2021 - 14:12:00 WIB
KPK Setorkan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terpidana Eni Saragih ke Negara
Terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan denda uang pengganti yang dibayarkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp500 juta ke negara. Eni yang merupakan terpidana kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, itu melakukan penyetoran uang pengganti dengan cara mencicil.

"Jaksa eksekusi KPK pada 23 Maret 2021 melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp5.087.000.000,00 dan SGD40 ribu dari terpidana Eni Maulani Saragih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Diketahui, Eni Maulani Saragih telah divonis enam tahun pidana penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo atas pengurusan proyek PLTU Riau-1. Hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama tiga tahun.

Selain menyetorkan cicilan uang pengganti dari Eni Saragih, KPK juga menyetorkan uang denda sebesar Rp250 juta dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut