Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

Jumat, 10 Mei 2019 - 13:00:00 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan statusnya sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. Praperadilan itu diajukan Sofyan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menanggapi hal tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh mantan direktur utama BRI itu. KPK meyakini subtansi yang membuktikan Sofyan turut terlibat dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

“KPK pasti akan hadapi. Dan kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, keyakinan subtansial itu salah satunya dengan fakta bahwa sudah ada vonis terhadap terpidana PLTU Riau-1 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. “Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap,” ucap Febri.

Sebelumnya, pada Rabu (8/5/2019), Sofyan Basir mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Hal itu diketahui dari laman resmi PN Jaksel.

Dalam praperadilan yang diajukan Sofyan, ada sejumlah petitum di antaranya meminta KPK untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini,” hal itu tertulis pada petitum Sofyan dalam provisinya dalam laman PN Jaksel yang dikutip iNews.id, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah hal yang dipermasalahkan Sofyan antara lain adalah, KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka, lantaran KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut