Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Siap Pasang Badan soal Penghentian 36 Kasus

Minggu, 23 Februari 2020 - 17:18:00 WIB
KPK Siap Pasang Badan soal Penghentian 36 Kasus
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mempertanggungjawabkan penghentian 36 kasus di tingkat penyelidikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR nanti. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut penghentian kasus tingkat penyelidikan itu bukan pertama kali dilakukan oleh lembaganya.

“Sebetulnya, kami sudah mempresentasikan untuk Tahun 2019, di situ juga ada yang dihentikan penyelidikannya 30 (kasus),” kata Ali di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Lebih lanjut, dia menuturkan, penghentian kasus korupsi itu bukan hanya terjadi di era kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan. Dia menyebut “tradisi” itu sudah ada dari kepemimpinan sebelumnya.

Kendati demikian, saat mengikuti RDP dengan DPR nanti, pihaknya tak akan membeberkan secara detail kasus-kasus yang telah dihentikan KPK itu. Pasalnya, kata dia, Undang-Undang KPK tidak memperkenankan hal-hal detail semacam itu dibeberkan di muka publik.

“Itu bagian dari tadi itu, kami terbuka, kami tidak sembunyikan data, yang ada yang sudah kami kerjakan, seperti itulah kira-kira. Ada di situ berapa sprindiknya, berapa perkaranya, disebutkan. Disampaikan di forum RDP saat itu, tapi tidak detil karena tidak boleh,” ujarnya.

Ali menegaskan, pimpinan KPK siap menjawab pertanyaan anggota DPR saat RDP nanti. Seluruhnya siap pasang badan jika ditanya soal kasus-kasus yang dihentikannya tersebut. “Ke depannya seperti apa, pimpinanlah yang akan jawab,” ucap Ali.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut