Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koleksi Mobil Mewah Onad, Peugeot RCZ hingga Mercy GLS!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 16 Kendaraan Mewah Bupati, Rubicon hingga Harley Davidson

Selasa, 13 Maret 2018 - 15:18:00 WIB
KPK Sita 16 Kendaraan Mewah Bupati, Rubicon hingga Harley Davidson
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 18 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (Foto: Koran SINDO/ Hasiholan Siahaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah milik Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif, Abdul Latif. Keseluruhan berjumlah 16 unit, terdiri atas 8 mobil dan 8 motor.

"Dibawa dengan kapal ke Jakarta. Aset itu diduga terkait yang dilakukan tersangka Bupati HST (Hulu Sungai Tengah)," ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Febri mengatakan, delapan mobil mewah yang disita itu terdiri atas 2 unit Rubicon, 2 Hummer, 1 Cadilac Escalade, 1 Vellfire, 1 BMW Sport, dan 1 unit Lexus SUV. Sedangkan delapan unit motor terdiri atas 4 unit Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 Trail KTM.

Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji Rp3,6 miliar terkait pengadaan pekerjaan pembangunan ruang baru RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

KPK menduga adanya pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan.

Berdasarkan aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Abdul Latif tercatat memiliki total harta kekayaan Rp41.156.022.960. Angka itu merupakan pembaruan (update) laporan Latif per 3 Mei 2015 ketika mencalonkan diri sebagai Bupati HST pada Pilkada 2015.

Selain itu, dia juga memiliki 36 bidang tanah yang tersebar di Banjarbaru dan Hulu Sungai Tengah. Bahkan, Latif pun pernah memiliki belasan kendaraan bermotor. Sebelum melapor pada 3 Mei 2015, Abdul pernah melaporkan belasan kendaraan bermotornya pada 8 Januari 2004. Saat itu, dia mencatatkan 19 motor dan mobilnya.

Latif kemudian memperbarui hartanya pada 2005 dengan menambahkan 1 mobil Jeep Wrangler keluaran 2013 seharga Rp 900 juta. Kekayaan lainnya berupa simpanan logam mulia senilai Rp112.200.000 dan simpanan giro sebesar Rp3.476.368.960.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yaitu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama  PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Direktur Utama PT Menara Agung Donny Winoto.

Abdul Latif, Basit, dan Rifani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atas dugaan menerima suap.

Sementara Donny Winoto yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)‎ huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut