KPK Sita 2 Tanah dan Uang Rp411 Juta terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua tanah dan uang Rp411 juta. Penyitaan tersebut terkait kasus dugaan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua bidang tanah yang disita tim penyidik berlokasi di Jepara.
"KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta," kata Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (15/7/2025).
Budi tidak menjelaskan pemilik tanah dan uang yang disita tersebut. Dia meminta publik menunggu proses penyidikan yang terus berjalan.
"Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.
Aset-aset itu seperti tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.
Adapun KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan secara terperinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Editor: Rizky Agustian