Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita CCTV dari Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

Senin, 16 Juli 2018 - 00:19:00 WIB
KPK Sita CCTV dari Rumah Dirut PLN Sofyan Basir
Petugas KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Dirut PLN Sofyan Basir pada penggeledahan Minggu (15/7/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Jalan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat,. Barang bukti diangkut dalam 3 koper dan 4 kardus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, barang bukti yang diamankan antara lain dokumen terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah menangkap Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

”Kemudian barbuk (barang bukti) elektronik termasuk CCTV. Kami akan pelajari lebih lanjut dari penyitaan itu,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (15/7/2018).

Mengenai keterkaitan Sofyan dalam kasus ini, Febri belum menjelaskan. Penyidik, kata dia, akan terlebih dahulu mendalami barang bukti yang didapatkan. ”Bila dibutuhkan klarifikasi akan dipanggil saksi-saksi,” kata dia.

Petugas KPK menggeledah rumah Sofyan selama sekitar 10 jam pada Minggu pagi hingga malam. Ada beberapa ruangan yang digeledah hingga menemukan barang bukti. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas keluar dengan mengangkut barang bukti yang langsung dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke kantor KPK.

Saat penggeledahan berlangsung, di mana Sofyan? Menurut Febri, dia awalnya tidak ada di rumah. ”Namun kemudian datang dan kami jelaskan memang sedang dilakukan proses penyidikan (penggeledahan) terkait dugaan suap PLTU di Riau kita jelaskan dengan baik,” ujarnya.

KPK sebelumnya menahan Eni atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Johannes Kotjo senilai Rp4,8 miliar. Suap itu diduga untuk memuluskan pembangunan PLTU Riau-1.

Uang Rp4,8 miliar tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 Rp300 juta. Uang tersebut diberikan Johannes kepada Eni melalui staf dan keluarga.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut