KPK Sita Rumah Mewah hingga Cincin Berlian di Surabaya terkait Kasus Dugaan Korupsi ASDP
JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang sebagai tanda penyitaan aset tanah dan bangunan sebanyak 8 bidang di wilayah Surabaya, Jawa Timur hingga cincin berlian. Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Dari Ke-8 bidang tersebut 3 di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/5/2025).
"Ke-8 bidang tersebut merupakan bagian dari assets senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," tutur dia.
Selain itu, Budi menyebut KPK juga menggeledah dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.
"Pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud terkait dengan Dugaan TPK dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022. Ketiga tersangka merupakan eks Direktur Utama (Dirut) dan Direktur di PT ASDP Indonesia Ferry.
Mereka di antaranya, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Adi (MYA).
"Per hari ini, KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap para tersangka tersebut yaitu akan melakukan penahan terhadap tersangka IP, MYA dan HM" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, Kamis, 13 Februari 2025.
Lembaga antirasuah menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi itu. KPK memulai penyidikan itu sejak medio Juli 2024 silam. Kasus korupsi ini berkaitan dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
Editor: Puti Aini Yasmin