Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Jumat, 06 November 2026 - 11:23:00 WIB
KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Bobby Rasyidin (BR). Penyitaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihak yang uangnya disita masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR," kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026)

Budi belum mengungkapkan waktu penyitaan maupun lebih jauh mengenai asal-usul uang tersebut. Dia hanya memastikan penyitaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU.

"Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026).

Ketiga tersangka tersebut yakni Dian Rachmawan (DR), Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019; Weriza (WER), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012-2020; serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Ketiganya ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 s.d. 23 Agustus 2026," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut