KPK Sita Uang Tunai saat Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, serta gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Ponorogo pada Selasa (11/11/2025). Dalam kegiatan itu, KPK menyita uang tunai.
“Di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga menggeledah kantor bupati, kantor Sekda, rumah Sucipto yang merupakan salah satu tersangka, kantor BPKSDM, dan rumah adik bupati berinisial ELW.
"Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata dia.
“Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara ini," sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka korupsi. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agus Pranono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Editor: Puti Aini Yasmin