Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

KPK soal Permohonan Hukum Adat Lukas : Khawatir Dapat Ciderai Nilai Luhur Masyarakat Papua

Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:52:00 WIB
KPK soal Permohonan Hukum Adat Lukas : Khawatir Dapat Ciderai Nilai Luhur Masyarakat Papua
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diketahui, Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Demikian ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan tim penasihat hukum Lukas Enembe yang meminta penanganan perkara dugaan korupsi di Provinsi Papua menggunakan hukum adat. Ali menyayangkan pernyataan tim penasihat hukum Lukas soal permohonan hukum adat tersebut.

"KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/10/2022).

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," sambungnya.

Ali menerangkan bahwa KPK tetap menghormati penerapan hukum adat. Sebab memang, kata Ali, eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional.

"Terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," ujar Ali.

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," imbuhnya.

KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya. Termasuk, nilai kejujuran dan antikorupsi. Oleh karenanya, KPK meyakini masyarakat Papua mendukung upaya penegakan hukum terhadap Lukas Enembe.

"Tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum menjelaskan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut