KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK memberikan penjelasan kepada publik terkait keputusan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perkara itu diduga merugikan keuangan negara Rp2,7 triliun.
"KPK harus menjelaskan kepada publik, apa faktor penyebab mereka me-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Dia khawatir apabila penjelasan tidak diberikan akan menimbulkan kecurigaan publik terkait SP3 tersebut.
Yudi turut menyoroti alasan KPK yang menyatakan tidak ditemukan alat bukti yang cukup pada tahap penyidikan. Dia meyakini, alat bukti telah didapati pada tahap penyelidikan sehingga perkara yang dimaksud naik ke penyidikan.
"Sebab bagi saya tidak mudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan, tentu bukti-bukti sudah ada. Mengapa KPK me-SP3 alih-alih bertarung di pengadilan?" ujarnya.