Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakkan Transformasi Digital, PTPP Borong Dua Penghargaan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif

Selasa, 25 November 2025 - 21:53:00 WIB
KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Proyek Fiktif
Pejabat PT PP ditahan KPK dalam kasus proyek fiktif di PT PP pada Selasa (25/11/2025). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat PT Pembangunan Perumahan (PP) sekaligus tersangka korupsi terkait kasus proyek fiktif di lingkungan PT PP.

Dua orang yang dimaksud yaitu, Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto (DM) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution (HNN).

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan dan penahanan keduanya dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan kecukupan alat bukti. 

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).
Asep mengungkapkan, keduanya akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut