Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan

Kamis, 29 November 2018 - 10:05:00 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakarta Selatan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari OTT hakim dan panitera PN Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

“Tersangka IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, MR (Muhammad Ramadhan) di Rutan Pomdam Jaya Guntur, AF (Arif Fitrawan) di Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11/2018).

Penahanan keempat tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa 1X24 jam pascaoperasi tangkap tangan Selasa (27/11/2018). Dari hasil itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018.

KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan. Mereka diduga menerima suap Rp650 juta dalam bentuk 47.000 dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut