KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Dana PEN Situbondo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Kali ini, lima orang tersangka baru ditahan terkait kasus tersebut.
"KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Penahanan ini dilakukan usai kelimanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK hari ini.
Mereka yang ditahan adalah, Roespandi selaku Direktur CV Ronggo, Adit Ardian Rendy Hidayat selaku Direktur CV Karunia, dan Tjahjono Gunawan sebagai pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada.
Kemudian, Muhammad Amran Said Ali selaku karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022 dan As’al Fany Balda selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," ujarnya.
Diketahui, penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Bupati Situbondo, Karna Suwandi.
Editor: Reza Fajri